Menurut Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Selanjutnya ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, bahwa yang dimaksud Pengawasan alat dan mesin pertanian adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasi peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin pertanian. Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ketiga terkait dengan produk, proses, sistem administrasi atau personal terhadap standar tertentu. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang menyatakan bahwa alat dan/atau mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pengujian alat dan mesin pertanian adalah kegiatan uji oleh lembaga penguji yang dilakukan di laboratorium maupun di lapangan terhadap prototype alat dan/atau mesin yang diproduksi di dalam negeri atau alat dan/atau mesin yang berasal dari luar negeri. Pengembangan metode yaitu metode, prosedur, konsep, aturan yang akan digunakan untuk mengembangkan suatu sistem. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan atau mesin baik berasal dari produksi dalam negeri maupun luar negeri. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian aktivitas untuk penyaluran alat dan/atau mesin baik untuk diperdagangkan maupun tidak. Sedangkan yang dimakus Mutu Alat dan Mesin Pertanian adalah gambaran dan karateristik dari alat dan/atau mesin pertanian yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Rumpun Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 46 Tahun 2018, merupakan rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun kedudukan Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi Pemerintah. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan jabatan karier PNS.
Adapun Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu: a) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama; b) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan c) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Terkait Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, berdasarkan Pasal 5 Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, adalah melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Link Download Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2018
Demikian info perihal Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Semoga bermanfaat.