Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 [Tahun] 2018 |
Jika kita sekedar ingin mengetahui kualifikasi pendidikan CPNS / PNS Kemenag yang dibutuhkan untuk jabatan pelaksana. Kita bisa mengetahuinya dengan membaca Lampiran Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 12 [Tahun] 2018 (Tentang) Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama. Ini disebabkan acuan penetapan kebutuhan PNS kemenang untuk jabatan pelaksana mesti mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut.
Dalam pasal 3 PMA Nomor 12 [Tahun] 2018 (Tentang) Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja pada kementerian agama untuk a) penyusunan & penetapan kebutuhan, b) penentuan pengkat & jabatan, c) pengembangan karier, d) pengembangan kompetensi, e) penilaian kinerja, f) penggajian & tunjangan, & g) pemberhentian.
Selanjutnya pasal 4 PMA Nomor 12 [Tahun] 2018 (Tentang) Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama dinyatakan bahwa daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Kemenag tercantum dalam lampiran PMA ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Daftar lampiran itu antara lain memuat nama jabatan, kualifikasi pendidikan & uraian tugas jabatan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui kualifikasi pendidikan jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama (Kemenag) Silahkan baca atau download lampiran PMA Nomor 12 [Tahun] 2018 (Tentang) Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS ---disini----
Demikian info tentang kualifikasi pendidikan CPNS / PNS Kemenag untuk jabatan pelaksana sesuai PMA Nomor 12 [Tahun] 2018 (Tentang) Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS semoga bermanfaat. Terima kasih