Inpassing guru non PNS (GBPNS) yakni pembiasaan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. Penyetaraan guru non PNS (GBPNS) yakni pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil
Adapun persyaratan untuk memperoleh Inpassing dan Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) yakni sebagai berikut:
a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
b. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi guru yang mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki;
d. bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diusulkan ;
f. mempunyai nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melakukan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
h . memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Lalu bagaimana Cara Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru NON PNS (GBPNS). Sesuai Edaran Sesjen Kemendikbud NOMOR 21150/A.A3/KP/2017 Mulai 1 Mei 2017, Layanan Pengecekan Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS Akan di Alihkan Ke http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id
Cara Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru NON PNS (GBPNS) |
Berikut ini sajian Layanan Cek SK Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS). Berdasarkan sajian yang ditampilan selain Cek SK Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS, pada laman ini dapat pula dicek Klarifikasi PAK dan Informasi Penilaian Jabfung Widiaiswara.
Cara Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru NON PNS atau GBPNS |
Bagi yang mau Cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) silahkan menuju link di bawah ini.
Link Cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (DISINI)
Demikian isu ihwal Cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) agar bermanfaat.
Demikian isu ihwal Cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) agar bermanfaat.