Sunday, April 16, 2017

Persyaratan Akseptor Dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018

sertifikasi guru 2017
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


Persyaratan penerima sertifikasi guru dalam jabatan  tahun 2018, yaitu sebagai berikut:
1)     Guru di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
2)     Memiliki NUPTK
3)     Memiliki kualifikasi S1/D-IV  dari perguruan tinggi tinggi yg terakreditasi/memiliki ijin penyelenggaraan
4)     Memiliki status guru PNS, guru tetap yayasan bukan PNS dan guru tetap bukan PNS disekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari  pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut
5)     Guru PNS yg sudah bersertifikat pendidik sanggup mengikuti Sertifikasi Kedua dengan kondisi dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri (tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan pembiasaan akhir perubahan kurikulum.
6)     Pada tgl 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun
7)     Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2015
8)     Sehat jasmani dan rohani
9)     Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.

Penetapan Calon penerima Sertifikasi Guru secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang Pendidikan baik negeri maupun Swasta dibawah training Kementrian pendidikan dan Kebudayaan melalui Sistem Aplikasi Sertifikasi Guru ( AP2SG ) bagi guru yang memenuhi persyaratan.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta sertifikasi guru dalam jabatan  tahun 2018 :
1)     Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
2)     Guru yang sudah dinyatakan lulus aktivitas keahlian ganda
3)     Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2016 dan tidak lulus PLPG Tahun 2016
4)  guru yang sudah melalui proses verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
5)  Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan penerima diawali dengan nilai UKG tertinggi

Tahap Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan  tahun 2018
1) Prakondisi
a)    Peserta mempelajari Modul Pedagogik dan Modul pendalaman materi bidang studi secara berdikari dan sanggup diunduh melalui laman sertifikasiguru.id
b)       Lama waktu selama 3 bulan
c)       Selama prakondisi penerima di fasilitasi oleh pelatih sebagai mentor
d)       Komunikasi penerima dan mentor sanggup berbentuk: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll)
e)    Komunikasi antara penerima dan mentor sebagai kegiatan pemantauan untuk mengetahui perkembangan berguru penerima dengan frekuwensi sekurang kurangnya 4 kali selama prakondisi
f)         Peserta menciptakan laporan sesuai dengan format yang ada di buku 1 dan buku 3.
g)   Laporan prakondisi diserahkan kepanitia sertifikasi guru pada ketika check-in kedatangan ke lokasi PLPG

2) Pelaksanaan PLPG
Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2017.

Persiapan Berkas bagi calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2018
1)       Format A1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/kota
2)  Format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas yang diisi oleh Kepala Sekolah ( terlampir )
3)       Fotocopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi tinggi
4)  Fotocopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5)   Fotocopi SK mengajar ( SK pembagian kiprah mengajar ) terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S1/D-IV tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut
6)       Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
7)    Pakta integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai format terlampir bermaterai
8)       Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
9)       Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon penerima diurutkan pada format verifikasi dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.

Tahap Verifikasi Berkas Administrasi
1. Verifikasi berkas manajemen oleh Kepala Sekolah
Kepala Sekolah berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon penerima sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
2. Verifikasi berkas manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan LPMP
berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon penerima sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5  dan diserahkan ke LPMP utnuk diverifikasi sebagai dasar penetapan /persetujuan A1
3. Verifikasi berkas manajemen oleh LPTK
 LPTK memverifikasi kebenaran&keabsahan ijasah penerima sertifikasi guru yang diterima LPMP 

Untuk waktu persiapan dan pemberkesan diperkirakan antara bulan Maret – April 2017, kepastiannya silahkan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.


Cara Cek Daftar Peserta sertikasi guru tahun 2017

Bagaimana Cara Cek Daftar Peserta sertikasi guru tahun 2017. Agak sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Berikut ini cara cek atau melihat calon penerima sertikasi guru tahun 2017
1. kunjungi laman resmi penyelenggara sertifikasi tahun 2017, yaitu http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php. atau DISINI
2. Setelah pilih “Daftar Peserta atau Calon Peserta”.

3. Kemudian kita masukkan nomor NUPTK kita, maka akan kita lihat hasilnya. Berikut ini referensi laman pencarian:

Demikian gosip perihal Persyaratan penerima sertifikasi guru dalam jabatan  tahun 2018, agar bermanfaat. 

=================================


= Baca Juga =