Thursday, November 12, 2015

Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Menerima Sk Dari Pemerintah Daerah

ads.id Trade
Selamat kepada para honorer di Sekolah Negeri yang belum memiliki SK Pemda (Bupati / Wali Kota / Gubernur) karena dengan adanya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, Bapak/Ibu Guru honorer besar kemungkinan akan mendapat SK dari Pemda kalau memang keberadaan Bapak/Ibu guru dibutuhan oleh sekolah dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya SK Pemda cq SK Bupati/Wali Kota atau Gubernur maka bagi guru yang belum mempunyai NUPTK akan berkesempatan mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah mempunyai NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.

Penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran Guru, mari kita simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2017 wacana Juknis BOS pada komponen pembayaran honor.

SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH


Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.

Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang gres direkrut sehabis proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam karakter a wajib mendapat penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut anjuran dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang mencakup jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya.

Link Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 wacana Juknis BOS 2017 (Disini)

Demkian gosip wacana Permendikbud No 8 Tahun 2017 wacana Juknis BOS 2017. Semoga bermanfaat. 


======================================



= Baca Juga =