Peraturan Pemerintah No 31 [Tahun] 2015 (Tentang) Kenaikan Gaji TNI [Tahun] 2015 |
Pemerintah akhir memastikan kenaikan gaji TNI tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 [Tahun] 2015 (Tentang) Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 31 tentang Kenaikan Gaji TNI [Tahun] 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah No 31 [Tahun] 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji TNI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan I sesuai Peraturan Pemerintah No 31 [Tahun] 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
Gaji Pokok TNI Gol I Sesuai Peraturan Pemerintah No 31 [Tahun] 2015 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan II sesuai Peraturan Pemerintah No 31 [Tahun] 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
Gaji Pokok TNI Gol II Sesuai Peraturan Pemerintah No 31 [Tahun] 2015 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan III sesuai Peraturan Pemerintah No 31 [Tahun] 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
Gaji Pokok TNI Gol III Sesuai Peraturan Pemerintah No 31 [Tahun] 2015 |
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan IV sesuai Peraturan Pemerintah No 31 [Tahun] 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
Gaji Pokok TNI Gol IV Sesuai Peraturan Pemerintah No 31 [Tahun] 2015 |
Berikut ini link [Download] Peraturan Pemerintah [PP] No 31 [Tahun] 2015 (Tentang) Kenaikan Gaji Tni [Tahun] 2015