Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar & Menengah diteribkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 [Tahun] 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 [Tahun] 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah.
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah dinyatakan bahwa
(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar & Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang & jenis pendidikan tertentu.
(2) Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan & ketrampilan.
(3) Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi & Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang & jenis pendidikan tertentu.
(4) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
(5) Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang & jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan.
(6) Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan.
(7) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama & Budipekerti disusun secara jelas.
(8) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan disusun secara jelas.
(9) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Permendikbud No 21 [Tahun] 2016 |
Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud No 21 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 [Tahun] 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut & dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya Baca & [Download] Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah berserta lampirannya
Link [Download] Permendikbud No 21 [Tahun] 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah
[Download] Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 DISINI
[Download] lampiran Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 DISINI
BACA JUGA INFO :Permendikbud No 23 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR PENILAIAN Pendidikan MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO Permendikbud No 24 [Tahun] 2016 (Tentang) KI & KD Kurikulum 2013 Pendidikan DASAR & Pendidikan MENENGAH (Disini)
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah. Terima kasih, semoga bermanfaat
[Download] lampiran Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 DISINI
BACA JUGA INFO : Permendikbud No 20 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR ISI SATUAN Pendidikan DASAR & MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO :Permendikbud No 22 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR PROSES Pendidikan DASAR & MENENGAH MENENGAH (disini)
BACA JUGA INFO Permendikbud No 24 [Tahun] 2016 (Tentang) KI & KD Kurikulum 2013 Pendidikan DASAR & Pendidikan MENENGAH (Disini)
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar & Menengah. Terima kasih, semoga bermanfaat
==================================