Posting kali ini membahas ihwal Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan (Gol) IV C Ke Atas. Sebagaimana diketahui Penetapan Angka Kredit Jabatan Pengawas Sekolah didasarkan atas Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 ihwal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalam jabatan/pangkat. Permendikbud tersebut merupakan Implementasi dari Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Bagi Bapak / Ibu yang sudah mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Gol IV B Ke Atas, Bapak/Ibu sanggup mengecek Sendiri apakah usulan kenaikan pangkat itu ditolak atau diterima, telah dinilai atau belum, serta telah memenuhi memenuhi persyaratan untuk naik pangkat ke tingkat yang lebih tinggi. Lalu bagaimana Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan (Gol) IV B Ke Atas ? Cara gampang Bapak/Ibu tidak usah tiba ke Jakarta tetapi cukup secara online. Insya Allah Bapak/Ibu akan mendapat tanggapan yang memuaskan.
Penasaran ya bagaimana Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan (Gol) IV C Ke Atas ? Ingin tahu ikuti langkah-langkah berikut ini dengan cermat dan teliti.
1. Akses laman http://simpak-ps.tendikdikdasmen.net/
Jika Bapak/Ibu berhasil mengakses laman tersebut akan terlihat tampilan ibarat di bawah ini
Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah |
2. Lihat Kotak Cek Status Berkas
Kemudian isi NIP, NUPTK dan/atau Nama (Bisa Isi hanya salah satu saja), kemudian klik CARI.
Bagi Bapak/Ibu yang belum memberikan Usulan Kenaikan Pangkat, berikut Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas. Berdasarkan surat resmi Dirjen GTK yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia terkait Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah.
Berikut ini tata Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas.
Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas |
Berikut ini tata Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas.
1. Berkas seruan evaluasi dan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b ke atas, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/c hingga dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, ialah untuk kenaikan pangkat bulan April dan Oktober tahun berjalan.
2. Pengajuan seruan evaluasi angka kredit pengawas satuan pendidikan, termasuk pengawas SMP/SMA/SMK menurut surat pengusulan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO Box 3878 JKP 10038.
3. Bagi Pengawas TK/RA, pengajuan berkas seruan evaluasi ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046
4. Bagi pengawas TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan, maka pengajuan berkas seruan evaluasi ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
Pengajuan seruan evaluasi dilampiri 1 (satu) set berkas/dokumen lengkap yang terdiri atas :
1. DUPAK disertai bukti fisik acara sesuai dengan masa evaluasi sebagaimana diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014.
2. Usulan apelan (perbaikan) semoga dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
3. PAK terakhir.
4. SK kenaikan pangkat terakhir. 5. PPKPNS dua tahun terakhir.
6. Karpeg/Konversi NIP.
7. Ijazah pendidikan terakhir yang belum diajukan evaluasi angka kreditnya yang dilengkapi dengan surat izin belajar, atau SK kiprah berguru dengan menyertakan :
a) SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional pengawas, dan
b) SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
Lalu Bagaimana Cara mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Pengkat Pengawas Sekolah ke ke golongan IVb, IVa, IIId serta pangkat yang lebih rendah lainnya. Usulan Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Pengkat Pengawas Sekolah ke ke golongan IVb, IVa, IIId serta pangkat yang lebih rendah lainnya diajukan melalui dinas pendidkan Kabupaten / Kota masing-masing Khusus bagi pengawas yang berada dibawah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau di Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing (khusus bagi pengawas yang berada dibawah training Dinas Pendidikan Propinsi).
Demikian klarifikasi singkat ihwal Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Golongan IV C (4 C) Ke Atas dan Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas. Semoga bermanfaat, terima kasih.