Sunday, September 3, 2017

Jika Anda Mengganti Ktp, Jangan Serah Ktp Usang Sebelum Ktp Gres Diterima

ads.id Trade
Jika anda mengganti KTP, jangan serah KTP usang sebelum KTP gres diterima demikian di tegaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Masyarakat jangan menyerahkan KTP yang lama, sebelum memeroleh fisik e-KTP sesudah melaksanakan perekaman data. Karena KTP tersebut merupakan bukti jatidiri, sehingga wajib dipegang oleh setiap warga negara berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah. "Jadi KTP usang itu diserahkan kalau KTP Elektronik sudah jadi," ujar Zudan, Jumat (5/2).

Begitu pula apabila ada penggantian e-KTP yang rusak atau ada perubahan data juga berlaku hal yang sama. E-KTP usang hanya diserahkan apabila e-KTP gres sudah diterima. Dengan demikian segala kebutuhan yang membutuhkan bukti jati diri warga, tidak tergangu.  "Jadi contohnya ada orang punya KTP Sleman yang pindah ke Surabaya. Nah KTP lamanya itu (saat meminta penggantian,red) diserahkan di Surabaya sesudah KTP gres diterima. Dengan catatan surat pindah dilengkapi secara resmi. Kalau tidak, nanti malah datanya ganda lagi," ujarnya.

Sementara itu terkait pemberlakuan e-KTP seumur hidup, Kemendagri kata Zudan, juga telah memberikan surat kepada seluruh pemerintah daerah. Isinya, menyatakan e-KTP yang masa berlakunya telah berakhir, tetap berlaku. Dalam surat tersebut Kemendagri juga telah meminta kepala dinas terkait untuk membagikan surat edaran ke kepolisian, notaris dan pihak-pihak lain terkait hal ini. Bahkan di beberapa tempat sosialisasi telah dilakukan lewat media-media lokal," ujarnya. 



Link Download Surat Edaran E-KTP berlaku semur hidup (disini)

Apabila ada penyelenggara pemerintahan atau unit layanan tertentu yang memersulit, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyarankan masyarakat mengunduh surat pemberitahuan Kemendagri dari laman resmi yang ada. "Kalau penyelenggara memersulit, download suratnya, tunjukkan ke mereka. Ada di laman kemendagri. Ini harus menjadi gerakan nasional. Karena dengan pemberlakuan seumur hidup, itu setidaknya dalam lima tahun negara menghemat Rp 4 triliun," ujar Zudan

Terima Kasih





= Baca Juga =