Saturday, June 17, 2017

15 Februari 2017 Ditetakan Sebagai Hari Libur Nasional Tahun 2017

ads.id Trade
Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala tempat (Pilkada) serentak serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 perihal Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang memutuskan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Ini artinya tempat yang melaksanakan maupun tidak melaksanakan pilkada serentak tetap libur.

Berkaitan dengan penetapan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 perihal Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.


15 FEBRUARI 2017 HARI LIBUR NASIONAL


Sesuai SE tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan kerja yang memperlihatkan pelayanan publik secara eksklusif ibarat rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, biar pelayanan publik kepada masyarakat sanggup tetap berjalan baik dan lancar.

Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah biar melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai hukum yang berlaku.

Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SE tersebut ditujukan bagi para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI,  Gubernur Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Para Gubernur dan Bupati/Walikota.


Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 perihal Pelaksanaan Hari Libur sanggup diunduh melalui link http://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6423-surat-menteri-panrb-tentang-pelaksaan-hari-libur



= Baca Juga =