Permendikbud No 11 [Tahun] 2017 (Tentang) Pedoman UMUM PENYALURAN Bantuan Pemerintah di LINGKUNGAN KEMENDIKBUD |
Permendikbud No 11 [Tahun] 2017 (Tentang) PERUBAHAN KEDUA ATAS Peraturan MENTERI Pendidikan & KEBUDAYAAN No 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman UMUM PENYALURAN Bantuan Pemerintah di LINGKUNGAN KEMENTERIAN Pendidikan & KEBUDAYAAN
Dalam Pasal I Permenikbud Nomor (No) 11 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 6Tahun 2016 tentang PedomanUmum Penyaluran BantuanPemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia [Tahun] 2016 (Nomor 331) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 74 [Tahun] 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 6 [Tahun] 2016 tentang PedomanUmum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia [Tahun] 2016 Nomor 2116) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian
Pendidikan & Kebudayaan meliputi:
Pendidikan & Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang
bergerak di bidang pendidikan & kebudayaan;
bergerak di bidang pendidikan & kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melaksanakan urusanpendidikan & kebudayaan; dan
f. lembaga/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan & kebudayaan.
(2) Penerima bantuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik & tenaga kependidikan;
c. pelaku seni & budaya; dan
d. penemu cagar budaya.
(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan
e. komunitas sastra.
(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat penerima bantuan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan & kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.
(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga/ organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan & kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pembinaan pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. lembaga keagamaan.
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. lembaga keagamaan.
(6) Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan & kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu:
a. dinas provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan & kebudayaan.
(7) Lembaga/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan & kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah;
b. Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini & Pendidikan Nonformal; dan
c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah & ayat (2) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Bantuan operasional merupakan bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang
bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat;
oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau lembaga/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
(2) Dihapus.
(3) Bentuk bantuan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau
b. UP.
(5) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana & waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama
antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama
antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Jenis bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, & lokakarya bidangpendidikan & kebudayaan;
(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, & lokakarya bidangpendidikan & kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan,
kepemudaan, kepramukaan, seni & budaya, perfilman, kepemimpinan siswa & kemahasiswaan;
kepemudaan, kepramukaan, seni & budaya, perfilman, kepemimpinan siswa & kemahasiswaan;
c. bantuan untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. bantuan untuk peningkatan kompetensi & kualifikasi pendidik & tenaga kependidikan, sertapelaku pendidikan & kebudayaan;
e. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan sertifikasi guru & tenaga kependidikan;
g. bantuan untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru; atau
h. penyelenggaraan kegiatan di bidang kebudayaan pada satuan pendidikan & perguruan tinggi;
i. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
j. fasilitasi komunitas budaya, fasilitasi komunitas kesejarahan, & revitalisasi desa adat;
k. bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan & kebudayaan;
l. bantuan untuk organisasi profesi pendidik & tenaga kependidikan;
m. bantuan hukum bidang pendidikan & kebudayaan;
n. pengemasan & penyebarluasan informasi bidang pendidikan & kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan & kebudayaan; serta
p. penyelenggaraan pendidikan untuk kawasan adat terpencil, & daerah 3T.
(3) Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas
budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan
lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan & kebudayaan, ditetapkan oleh PPK & disahkan oleh KPA.
budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan
lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan & kebudayaan, ditetapkan oleh PPK & disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana & waktu pelaksanaan kegiatan.
(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana & waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Tata kelola bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaan belanja bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan penerima Bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dana bantuan;
i. laporan pertanggungjawaban bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi;
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
KPA melakukan monitoring & evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaan belanja bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan penerima Bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dana bantuan;
i. laporan pertanggungjawaban bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi;
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
KPA melakukan monitoring & evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
6. Ketentuan ayat (2) & ayat (6) Pasal 15 diubah, & ayat (7) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pasal 16
(1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran bantuan kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas & transparansi penyaluran dana bantuan, KPA harus menyusun & menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PA.
(3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(4) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program & pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan & akuntabel, serta terhindar dari
penyimpangan.
(6) Penerima Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.
(4) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program & pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan & akuntabel, serta terhindar dari
penyimpangan.
(6) Penerima Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) KPA melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana bantuan bidang pendidikan & kebudayaan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan bantuan di bidang pendidikan & kebudayaandilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
Pasal II Permendikbud Nomor (No) 11 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dinyatakan
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan bantuan di bidang pendidikan & kebudayaandilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
Pasal II Permendikbud Nomor (No) 11 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dinyatakan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link [Download] Permendikbud Nomor (No) 11 [Tahun] 2017 (KLIKDISINI)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================