Permendikbud No 25 [Tahun] 2018 (Tentang) PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECara ELEKTRONIK SEKTOR Pendidikan & KEBUDAYAAN |
Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor Permendikbud 25 [Tahun] 2018 (Tentang) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan & Kebudayaan. Permendikbud ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Sesuai Pasal 2 Permendikbud 25 [Tahun] 2018 (Tentang) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan & Kebudayaan, dinyatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan untuk percepatan perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan. Sedangkan Pasal 3 Permendikbud 25 [Tahun] 2018 menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha di sektor pendidikan dan kebudayaan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud 25 [Tahun] 2018 (Tentang) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan & Kebudayaan, dinyatakan bahwa Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi:
a. izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK;
c. izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
d. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; &
e. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing.
Adapun pelaku Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:
a. Pelaku Usaha perseorangan, yakni orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum; &
b. Pelaku Usaha nonperseorangan yang terdiri atas: 1) badan usaha yang didirikan oleh yayasan; & 2) badan usaha bersifat nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pada Pasal 6 Permendikbud 25 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS. Ketentuan mengakses laman OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pasal 7 Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
NIB merupakan Nomor identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha & Izin Operasional. NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. NIB akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a) Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b) dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud 25 [Tahun] 2018 (Tentang) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan & Kebudayaan -----DISINI----
Demikian info tentang Permendikbud 25 [Tahun] 2018 (Tentang) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan & Kebudayaan. semoga bermanfaat. Terima kasih.