Saturday, February 14, 2015

Undang - Undang (UU) No 1 [Tahun] 2018 (Tentang) KEPALANGMERAHAN

ads.id Trade
UNDANG – UNDANG (UU) No 1 [Tahun] 2018 (Tentang) KEPALANGMERAHAN

Undang – Undang (UU) Nomor  1 [Tahun] 2018 (Tentang) Kepalangmerahan. Setelah dinantikan lahirnya UU Kepalangmerahan, pada tahun 2018 ini Pemerintahan Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undangan (UU) tentang Kepalangmerahan yang tertuang dalam UU Nomor 1 [Tahun] 2018. Adapun yang dimaksud Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.

Beberapa istilah yang terdapat dalam UU Nomor 1 [Tahun] 2018 tentang Kepalangmerahan, antara lain:
·          Lambang Kepalangmerahan adalah symbol Kepalangmcrahan yang terdiri atas lambang palang merah & lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
·          Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan & atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, & paham politik.
·          Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau criteria lain yang serupa.
·          Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
·          Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
·          Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan cirri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan

Berdasarkan pasal 2 & 3 Undang – Undang (UU) Nomor  1 [Tahun] 2018 (Tentang) Kepalangmerahan dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah & PMI. Sedangkan pelaksanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam  masa damai & masa Konflik Bersenjata.

Dalam pasal 6 UU Nomor 1 [Tahun] 2018 tentang Kepalangmerahan dinyatakan bahwa Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan. Sedangkan dalam pasal 7 UU Nomor 1 [Tahun] 2018 tentang Kepalangmerahan dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, lambing palang merah bcrfungsi sebagai a) Tanda Pelindung; & b) Tanda Pengenal.

Lalu apa tugas PMI ? Sesuai Pasal 22 Undang – Undang (UU) Nomor  1 [Tahun] 2018 (Tentang) Kepalangmerahan, dinyatakan bahwa PMI bertugas:
a. memberikan bantuan Bersenjata, kerusuhan, lainnya;
b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pembinaan relawan;
d. melaksanakan pendidikan & pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
f.  membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam & di luar negeri;
g. membantu pemberian pelayanan kesehatan & sosial; dan
h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah



Undang – Undang (UU) Nomor  1 [Tahun] 2018 (Tentang) Kepalangmerahan juga mengatur secara tegas larangan pengunaan Lambang  Kepalangmerahaan selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini, seperti dilarang menggunakan nama & Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama & Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk mempcroleh keuntungan pribadi. Dilarang menggunakan nama & Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial. Dilarang meniru atau menggunakan nama & Lambang Kepalangmerahan atau nama & lambang PMI yang berdasarkan bentuk & warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan & kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.

Selengkapnya Silahkan download UU Nomor 1 [Tahun] 2018 tentang Kepalangmerahan (disini)

Demikian info tentang Undang – Undang (UU) Nomor  1 [Tahun] 2018 (Tentang) Kepalangmerahan semoga bermanfaat, terima kasih.