Saturday, December 27, 2014

Zakat Harta (Mal) Dan Zakat Fitrah

A. Zakat Mal
1. Pengertian
Zakat mal yaitu zakat harta yang dimiliki oleh seseorang alasannya yaitu sudah hingga nisabnya atau batas seseorang harus mengeluarkan zakat.
Adapun hukumnya zakat mal yaitu “fardu a’in” atas setiap yang memenuhi syarat-syaratnya.
Firman Allah SWT yang bekerjasama dengan wajib zakat mal dalam Al-qur’an surat At-taubah : 103  Artinya ;    “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah, 9 : 103 )


   2.   Syarat-syarat wajib Zakat Mal
§  Islam
§  Merdeka (bukan budak)
§  Hak milik sempurna
§  Mencapai nisab
§  Masa mempunyai hingga satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan

3. Harta yang wajib di Zakati dan nisabnya
No
Jenis
Nishab/haul
Kadar Zakat
1
Emas
98,6 gram haulnya 1 (satu) tahun
2,5 %
2
Perak
624 gram = 15,6 %
2,5 %
3
Hasil Pertanian atau Perkebunan
930 liter higienis dari kualitas
10% bila pengairan tanpa biaya.
5% bila pengairan dengan biaya
4
Rikaz (harta terpendam)
1/5 tidak perlu menungu 1 tahun
20%
5
Hasil Tambang
Seharga Emas
2,5%
6
Kambing
40 – 120 ekor

121 – 200 ekor

201 – 399 ekor

Selanjutnya setiap ekor bertambah 100 ekor
1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
2 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
3 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
7
Kerbau
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
60 – 69 ekor
70 – 79 ekor
1 ekor kerbau umur 1 tahun
1 ekor kerbau umur 2 tahun
2 ekor kerbau umur 1 tahun
2 ekor kerbau umur 2 tahun


Bagaimana dengan zakat harta berupa gaji. Sepertinya kita bias memahami dengan membaca klarifikasi yang ada dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ sebagai berikut:

Barangsiapa mempunyai uang yang telah mencapai nishabnya, lalu dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, ibarat uang tabungan dari honor bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia menciptakan pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk memutuskan haul dimulai semenjak pertama kali ia mempunyai uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih menentukan cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak mendapatkan zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih gampang dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak mendapatkan zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap biar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

Artinya : Jika kau bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu
 [Ibrahim : 7]







4.   Orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahik)
1)      Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta
2)      Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhab hidup
3)      Amil, orang yang diberi kiprah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4)      Mualaf, yaitu orang yang gres memeluk agama islam
5)      Riqab, yaitu orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6)      Garim, yaitu orang yang mempunyai batang hutang
7)      Sabililah, yaitu orang yang berjualan dijalan Allah
8)      Ibnu Sabil, yaitu orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan

5. Manfaat Zakat dalam kehidupan
1)      Menolong orang yang lemah
2)      Membersihkan diri
3)      Ungkapkan rasa syukur
4)      Menanamkan perilaku pemurah dan menghilangkan sifat kikir


B. Zakat Fitrah
1. Pengertian
Zakat fitrah yaitu zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup berupa masakan pokok yang mengenyangkan sebanyak 2,5 Kg atau 3,1 liter.
Zakat berdasarkan bahasa artinya : bersih, tumbuh dan terpuji. Menurut istilah (para hebat fiqih) zakat yaitu kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang hidup pada sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal.

2. Hukum
Hukum zakat fitrah yaitu wajib bagi setiap umat islam, pria atau perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba.
Sebagaimana firman Allah SWT “dirikanlah sholat dan tunaikan zakat “Q.S. An-nisa : 77)

3.   Syarat-syarat wajib
§  Islam
§  Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
§  Mempunyai kelebihan harta

4.  Waktu zakat fitrah
§  Waktu yang dibolehkan, yaitu dari awal ramadhan hingga hari penghabisan Ramadhan
§  Waktu wajib, yaitu terbenam matahari penghabisan Ramadhan
§  Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergo shalat hari raya
§  Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
§  Waktu haram, lebih terlambat lagi yaitu dibayar setelah terbenam matahari pada hari raya.

5.   Manfaat Zakat Fitrah
§  Membuat bahagia orang-orang yang susah dan lemah ekonominya pada hari raya
§  Membersihkan diri dari perilaku egois atau mementingkan diri sendiri
Sesuai dengan hadits Nabi SAW, sebagai berikut : Zakat itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor dari orang-orang yang berpuasa dan sebagai masakan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya setelah idul fitri maka hanyalah sedekah biasa. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)




= Baca Juga =