Thursday, June 5, 2014

Ini Klarifikasi Bsnp Terkait Keterlambatan Pos Un 2015

POS UN 2015 atau Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional tahun anutan 2014/2015 merupakan dasar dan pola dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, SMP Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan pada Tahun Pelajaran 2014/2015.

Tidak menyerupai biasanya hingga pertengahan Bulan Pebruari 2015, POS UN 2015 belum juga diterbitkan. Keterlambatan POS UN ini mengundang banyak pertanyaan dan ketidakpastian. Belakangan ini tersiar info bahwa hingga dengan tanggal 17 Februari 2015 POS UN 2015 masih dalam agenda pembahasan BSNP, hal ini sebab masih harus menyesuaikan dengan rancangan revisi Permendikbud wacana revisi kriteria kelulusan dalam Ujian Nasioal tahun 2015
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal Arifin pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 menyatakan bahwa terkait standard operating procedure (SOP) atau Prosedur Operasi Standar  POS UN 2015 akan segera diterbitkan. Dia mengungkapkan, penerbitan SOP atau POS UN 2015  menunggu keluarnya Permendikbud wacana UN 2015. Sementara itu, Permendikbud dibentuk sesudah Peraturan Pemerintah (PP) terkait UN ditandatangai presiden. ’’Informasinya, Bapak Presiden sudah meneken PP itu (terkait UN, Red). Insya Allah pekan depan sudah sanggup sosialisasi SOP/POS UN,’’ tutur Zainal

Nilai UN 2015 dipastikan Makara Pertimbangan SNMPTN
Tarik ulur digunakan tidaknya nilai UN untuk masuk akademi tinggi tanpa tes berakhir sudah. Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNM PTN) 2015 menyetujui penggunaan nilai Ujian Nasional UN 2015 sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN.
Keterangan wacana kepastian fungsi nilai UN untuk pertimbangan kelulusan SNM Perguruan Tinggi Negeri itu disampaikan Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal Arifin. ”Rabu kemarin (18/2) kan ada rapat di Kemendikbud. Secara konsep (nilai UN untuk pertimbangan kelulusan SNM PTN, Red) sudah disepakati majelis rektor, Kemendikbud, dan Kemenristekdikti,” katanya di Jakarta (19/2).
Zainal mengatakan, panitia SNM Perguruan Tinggi Negeri bersedia mendapatkan nilai UN sebagai pertimbangan kelulusan dengan syarat. Guru besar ilmu komputer Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, syarat yang harus dipenuhi panitia UN di Kemendikbud yaitu mempercepat pengolahan data lembar jawaban komputer (LJK).
’’Panitia UN di Kemendikbud balasannya menyetujui syarat itu,’’ ungkap petinggi otoritas penyelenggara UN tersebut. Jadi, balasannya jadwal pengolahan LJK dipercepat, tetapi jadwal pengumuman kelulusan UN tetap pada 18 Mei.
Untuk mempercepat pengolahan LJK, Kemendikbud sudah menyiapkan skenario baru. Yakni, memperbanyak titik pemindaian LJK UN. Zainal mengatakan, selama ini dalam satu provinsi, pemindaian LJK umumnya dilaksanakan di satu PTN.
Karena itu, untuk mempercepat pengolahan nilai UN, tahap pemindaian LJK digarap keroyokan oleh PTN-PTN provinsi setempat. ’’Umumnya ada lebih dari satu Perguruan Tinggi Negeri dalam satu provinsi. PTN-PTN itu dioptimalkan untuk membantu pemindaian LJK,’’ terang dia.
Dengan langkah tersebut, Zainal berharap pemindaian berlangsung cepat dan nilai hasil pengolahan LJK sanggup disampaikan ke panitia SNM Perguruan Tinggi Negeri lebih dini. Dengan demikian, panitia SNM Perguruan Tinggi Negeri sanggup mempunyai waktu untuk mengolah nilai UN itu sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN.
’’Sekarang posisinya sudah jelas, siswa calon akseptor UN saya harap berguru dengan serius,’’ ujarnya.
Meski UN tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan, Zainal yakin tidak ada siswa yang mengerjakan soal ala kadarnya. Menurut dia, semua siswa ingin mendapatkan nilai bagus, apalagi nilai itu menjadi pertimbangan masuk PTN.
Keputusan fungsi nilai UN sebagai pertimbangan kelulusan SNM Perguruan Tinggi Negeri dalam beberapa pekan terakhir mengalami tarik ulur. Kali pertama Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menyatakan bahwa nilai UN menjadi pertimbangan kelulusan SNM PTN. Bahkan, bobot nilai UN, berdasarkan Nasir waktu itu, mencapai 10 persen.
Kebijakan tersebut lantas dipertegas jajaran Kemendikbud. Dalam pengumuman persiapan pelaksanaan UN 2015 awal Februari lalu, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, nilai UN digunakan panitia SNMPTN.
Tetapi, beberapa ketika kemudian, muncul keterangan berbeda dari para rektor Perguruan Tinggi Negeri selaku panitia SNM PTN. Ketua Panitia SNM Perguruan Tinggi Negeri 2015 Rochmat Wahab pernah menjelaskan bahwa nilai UN tidak digunakan dalam pertimbangan SNM PTN. Sebab, ada ketidakcocokan jadwal rangkaian UN yang dibentuk Kemendikbud dengan jadwal rangkaian SNM Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan panitia.
Sikap panitia SNMPTN itu lantas menciptakan Menristekdikti mengoreksi pernyataannya. Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut menyatakan, nilai UN tidak digunakan dalam pertimbangan kelulusan SNMPTN. ’’Di sekolah saja UN  tidak menjadi penentu kelulusan, kenapa dipaksakan menjadi penentu kelulusan SNM PTN,’’ ungkapnya ketika itu.
Berdasar pernyataan panitia SNM Perguruan Tinggi Negeri dan Menristekdikti itu, panitia UN di Kemendikbud menjadi gerah. Mereka pribadi menjalankan lobi-lobi, termasuk pertemuan Rabu kemudian (18/2). Pertemuan tersebut dikemas dalam agenda rapat koordinasi persiapan teknis UN. Dalam pertemuan disepakati secara bantu-membantu bahwa nilai UN 2015 menjadi pertimbangan kelulusan SNM PTN.
Dengan keputusan tersebut UN 2015 sekalipun tidak dijadikan dasar kelulusan tetapi akan menjadi materi atau persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Bagi siswa SMA/SMK/MA UN 2015 akan menjadi materi pertimbangan seleksi di Perguruan Tinggi, dan bagi siswa SMP/MTS nilai UN akan menjadi dasar untuk menentukan sekolah yang difavoritkan.

Sumber info :http://www.jawapos.com/

=====================================================





= Baca Juga =