Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, & wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan & pembelaan dalam rangka pelindungan & pengamanan perdagangan yang diduduki oleh PNS dengan hak & kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, & wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan & pembelaan dalam rangka pelindungan & pengamanan perdagangan.
Yang dimaksud Analisis Penyelidikan menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 adalah kegiatan analisis dalam rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian Industri Dalam Negeri (IDN) akibat impor barang dumping, subsidi & lonjakan jumlah barang impor. Yang dimaksud Pembelaan adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi & mengamankan IDN dari adanya ancaman kebijakan, regulasi, tuduhan praktik perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas barang ekspor nasional serta kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain. Yang dimaksud Pelindungan & Pengamanan Perdagangan adalah kebijakan pemerintah meliputi tindakan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka melindungi & mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia dari aktivitas perdagangan internasional. Sedangkan yang dimaksud Penyusunan Opini Hukum adalah pemberian pandangan hukum yang meliputi kegiatan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, & tindakan hukum lainnya oleh Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan untuk melindungi & mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia dari aktivitas perdagangan internasional.
Adapun yang dimaksud Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 adalah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang & bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai serta menilai kinerja & Angka Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018, Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan termasuk dalam rumpun hukum & peradilan. Sedangkan Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan menurut pasal Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan & pembelaan dalam pelindungan dan pengamanan perdagangan pada Kementerian Perdagangan dan lembaga non struktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan untuk pelindungan & pengamanan perdagangan. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan karir PNS.
Kategori & Jenjang Jabatan Fungsional abatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan menurut Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018, merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan dimulai dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; &
c. Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan Ahli Madya
Tugas Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 yaitu melaksanakan analisis di bidang penyelidikan & pembelaan untuk pelindungan & pengamanan perdagangan.
Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan
Link download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 ----- DISINI-----
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 33 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Analis Investigasi & Pengamanan Perdagangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.