Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Menurut Permenpan ini yang dimaksud Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. Sedangkan yang dimaksud Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan secara Khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Penugasan PNS terdiri atas: 1) Penugasan pada Instansi Pemerintah; 2) Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah; 3) Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Menurut Pasal 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 yaitu penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS, sebagai berikut: a) PNS yang melaksanakan kiprah jabatan khusus; b) PNS yang melaksanakan tugas jabatan yang bersifat pendukung atau administratif.
Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 menytakan bahwa (1) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 yaitu PNS melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. (2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) proyek pemerintah; b) organisasi profesi; c) organisasi internasional; d) badan lain yang ditentukan Pemerintah.
Sedangkan Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 menyatakan bahwa Penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 yaitu PNS yang melaksanakan tugas jabatan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Penugasan dijelaskan dalam Pasal 6 Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018, Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasinya.
Sedangkan Mekanisme Penugasan dijelaskan dalam Pasal 7 Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 menyatakan
(1) PNS diberikan Penugasan atas dasar undangan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya dan ditetapkan dalam Surat Keputusan instansi induknya.
(2) Surat Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing bagi PNS yang melaksanakan tugas jabatan secara khusus; dan
b. Pejabat yang Berwenang bagi PNS yang melakukan tugas jabatan yang bersifat pendukung atau administratif.
(3) Penugasan PNS dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dan sanggup diperpanjang setiap 2 (dua) tahun.
(4) PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi target kinerja, maka dalam kurun waktu 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya.
(5) PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
(6) PNS yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat ke dalam jabatan yang lowong.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 -----DISINI----
Demikian isu wacana Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat, terima kasih