Thursday, October 15, 2009

Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017 Perihal Arahan Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran

ads.id Trade
PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Rekan-rekan Alumni Teknologi Pembelajaran, menyerupai saya. Kita patut bersyukur dikarenakan telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 21 TAHUN 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran.


Berdasarkan Permendikbud  Nomor (No) 21 Tahun 2017,  Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik yaitu norma dasar dan asas sebagai landasan tingkah laris bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melakukan tugasnya

Ruang Lingkup Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran mencakup  a. adat terhadap diri sendiri; b. adat terhadap pembelajar; c. adat terhadap masyarakat; d. adat terhadap sejawat; dan e. adat terhadap organisasi profesi.

a) Etika Terhadap Diri Sendiri      
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter a, diwujudkan dalam sikap: a. jujur; b. kreatif dan inovatif; c. profesional; d. kolaboratif; e. mandiri; f. berguru sepanjang hayat; dan g. terbuka terhadap perubahan.

b) Etika Terhadap Pembelajar
Etika terhadap pembelajar diwujudkan dalam sikap: a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi; b. menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA, radikalisme, dan pornografi; c. menyediakan konten pembelajaran yang bisa memfasilitasi proses berguru siswa; dan d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan nilainilai budaya bangsa.

c. Etika Terhadap Masyarakat
Etika terhadap masyarakat diwujudkan dalam sikap: a. netral dan tidak diskriminatif dalam menunjukkan layanan pembelajaran terhadap masyarakat; dan b. terbuka dalam melayani kebutuhan pembelajaran masyarakat.

d. Etika Terhadap Sejawat
Etika terhadap sejawat diwujudkan dalam perilaku jujur dan profesional dalam menunjukkan evaluasi kepada teman sejawat.

e. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana diwujudkan dalam sikap: a. mengutamakan kepentingan lembaga/organisasi daripada kepentingan pribadi; b. menghindari peyalahgunaan jabatan PTP dalam lembaga/organisasi untuk kepentingan eksklusif dan golongan; c. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan lembaga/organisasi; dan d. menghindari konflik kepentingan dalam melakukan tugasnya.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud  Nomor  21 Tahun 2017.


LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD  NOMOR  21 TAHUN 2017 (DISINI)

Demikian infomasi ihwal PERMENDIKBUD Nomor 21 TAHUN 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran

==========================================




= Baca Juga =