Sunday, August 16, 2009

Juknis Pertolongan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan Tahun 2016

ads.id Trade
Bapak Ibu pengelola SMK, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memberi perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pembelajaran mata pelajaran Kewirausahaan (KWU) di Sekolah Menengah kejuruan melalui jadwal Bantuan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan Siswa SMK. Nilai Bantuan Dana untuk Sekolah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta) rupiah per sekolah. Dengan kuota 80 Sekolah Menengah kejuruan yang terpilih se Indonesia


A. Latar Belakang
Pembelajaran kewirausahaan intinya merupakan suatu pembelajaran wacana nilai (value), kemampuan (ability) dan sikap (attitude) dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan aneka macam risiko yang dihadapi. Pembelajaran Kewirausahaan dalam ranah pendidikan, tidak hanya dikembangkan untuk menghasilkan insan terampil intelektual, tetapi juga yang inspiratif-pragmatis, untuk itu pembelajaran kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan harus menjadi alternatif dalam mempersiapkan lulusan yang bisa membuat lapangan kerja sendiri.
Pembelajaran kewirausahaan di Sekolah Menengah kejuruan telah diimplementasikan dalam aneka macam bentuk media pembelajaran berbasis produksi dan bisnis antara lain: Teaching Factory, Teaching Industry, Hotel Training, Incubator Unit, Business Center di sekolah, dan pada tahun 2016 terus dilanjutkan dengan penguatan pembelajaran Kewirausahaan (entrepreneurship) melalui pemberian Bantuan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan bagi kelompok-kelompok wirausaha siswa dengan contoh kelas wirausaha.
Pembekalan dibidang kewirausahaan diperlukan menjadi salah satu tanggapan bagi pendidikan di Sekolah Menengah kejuruan untuk mengatasi problem ketenagakerjaan di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pembekalan kompetensi kewirausahaan diarahkan untuk mempersiapkan anak didik dalam rangka membuat lapangan kerja, mengentaskan problem pengangguran, kemiskinan, keterpurukan ekonomi dan secara politis sanggup mengangkat harkat dan martabat sebagai bangsa yang mandiri.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memberi perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pembelajaran mata pelajaran Kewirausahaan (KWU) di Sekolah Menengah kejuruan melalui jadwal Bantuan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan Siswa SMK.

B. Tujuan
1. Mengembangkan sekolah sebagai taman pendidikan yang, indah, menyenangkan dan didambakan semua orang;
2. Meningkatkan mutu sekolah.

C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 wacana Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan;
5. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 wacana Pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya;
6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
7. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2016 Nomor: SP DIPA- 023.03.1.419515/2016 tanggal 07 Desember 2015.
10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 102744/A.A2/KU/2015 tanggal 22 Desember 2015 wacana Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36639/A.A3/KU/2015 wacana Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 8676/D5.1/KP2015 tanggal 31 Desember 2015 wacana Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016;

D. Sasaran 80 Sekolah Menengah kejuruan yang terpilih

E. Hasil Yang Diharapkan
1. Berkembanya sekolah sebagai taman pendidikan yang, indah, menyenangkan dan didambakan semua orang;
 2. Meningkatnya mutu sekolah.

F. Nilai Bantuan Rp100.000.000,00 (seratus juta) rupiah per sekolah. Dengan total Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar)
G. Bentuk Bantuan Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
H. Karakteristik Program Bantuan
1. Bantuan ini diberikan secara utuh dan tidak ada pemotongan dengan alasan apa pun;
2. Dana harus dimanfaatkan paling lambat 14 hari kalender semenjak diterima di rekening sekolah;
3. Dana proteksi harus dikelola secara transparan, efisien, efektif, dan menganut azas dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, bertanggung jawab sepenuhnya baik fisik, administrasi, maupun keuangan (good governance).

Persyaratan Penerima Bantuan Persyaratan akseptor Bantuan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan Siswa Sekolah Menengah kejuruan ialah sebagai berikut:
1. Mengajukan Rancangan Program yang telah disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
2. Diprioritaskan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai prestasi yang berafiliasi dengan komponen sekolah sebagai taman pendidikan seperti: sekolah sehat, adiwiyata, Green and Clean School, Sekolah Bebas Narkoba, serta prestasi lain yang sejenis;
3. Diprioritaskan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai dukungan dari Stakeholder

Terima kasih

================================




= Baca Juga =